Namun, tidak ada satu ulama pun yang mengatakan bahwa seorang yang berpuasa diperbolehkan mengumpuli istrinya dalam keadaan berpuasa di siang hari.
Oleh karena itu, ketika seorang Muslim berpuasa, hendaknya ia menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan diri untuk mengumpuli istri di siang hari.
Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta itu menceritakan Hadits Riwayat Bukhari nomor 1936 dan Muslim nomor 1111 tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan :
“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang pria menghadap Rasulullah.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Rasulullah berkata, “Apa yang terjadi padamu?”
Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Rasulullah bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Rasulullah bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”
Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.