News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Dengan Uang?

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NU Care-LAZISNU

TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban seorang Muslim di bulan Ramadan bukan hanya menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Ada satu kewajiban lagi yang harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah tersebut yakni membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Zakat Fitrah adalah Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya. Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadan.

Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.

BACA JUGA: http://www.tribunnews.com/ramadan/2019/05/20/penjelasan-tentang-zakat-fitrah-hukum-dan-waktu-pelaksanaanya

Syara' juga telah mengatur zakat fitrah dibayar dalam bentuk makanan pokok, jika di Indonesia biasanya adalah beras yang menjadi bahan pokok.

Namun, bisakah zakat fitrah tersebut dibayar dengan uang? 

Ramadan berbagi bersama NU Care-LAZISNU (NU Care-LAZISNU/Istimewa)

Seperti dijelaskan di NU Online lewat artikel berjudul http://www.nu.or.id/post/read/46326/menunaikan-zakat-fitrah-menggunakan-uangAda khilafiyah di kalangan fuqaha (ahli fiqih) dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT , "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (maal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW, "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, "Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran."

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. 

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…"  (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.

Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama hadis seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel ini telah tayang di nucare.id dengan judul: https://nucare.id/berita/zis/hukum-membayar-zakat-fitrah-dengan-uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini