Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebab tiga perkara, yakni beragama Islam, menemui akhir matahari terbenam dari bulan Ramadan, dan karena memiliki kelebihan bahan pokok makanan untuk diri dan keluarga yang wajib dinafkahi pada Hari Raya Idul Fitri.
Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah dapat diperinci sebagai berikut:
Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergi sholat Hari Raya Idul Fitri.
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah sholat Hari Raya tetapi sebelum terbenam matahari.
Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya.
*Sumber tulisan: Modul Madrasah Amil NU Care-LAZISNU