Meskipun laki-laki tidak menyentuh perempuan dan hanya membayangkannya, puasanya akan tetap batal karena unsur kesengajaan.
"Jadi, pada prinsipnya, keluarnya air mani dengan unsur kesengajaan di bulan Ramadan dapat menimbulkan dosa dan membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi, maka dia tidak berdosa dan puasanya tidak batal," kata Tsalis.
Lalu, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan di malam hari, dan ternyata tertidur hingga Imsak atau azan Subuh?
Tsalis menyebut, menurut mahzab Imam Syafi'i, puasa pasangan tersebut tidak batal.
Hal itu dikarenakan hubungan suami istri yang dilakukan terjadi pada malam hari sebelum puasa.
Namun, pasangan suami istri tersebut diwajibkan untuk mandi besar dan melaksanakan salat Subuh.
Sementara itu, laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang berhubungan layaknya suami istri di bulan Ramadan tidak hanya berbuat dosa, tetapi juga batal puasanya dan wajib membayar kafarah.
"Mereka wajib membayar tebusan setelah bulan Ramadan dengan memerdekakan budak perempuan muslimah, jika ada. Jika tidak ada, maka mereka harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosa tersebut," tutur Tsalis.
Namun, Tsalis melanjutkan, jika mereka juga tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka mereka harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin dengan satu mud (6,5 ons) per orang .
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)