Sementara itu, fidyah sebenarnya dikeluarkan oleh orang yang tidak sanggup berpuasa, yaitu orang yang sudah tua, orang yang sakit kronis dan tidak sembuh-sembuh, serta ibu hamil dan menyusui.
Namun, ibu hamil dan menyusui juga memilik ketentuan khusus mengenai tata cara mengqadha puasa.
Menurut Shidiq, Imam Syafi'i berpendapat jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya, maka dia diharuskan untuk membayar fidyah.
"Sementara itu, jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir adanya mudharat pada bayinya, maka ibu tersebut harus membayar fidyah dan mengqadha puasanya," kata Shidiq.
(Tribunnews.com/tribun-video.com/ Citra Anastasia)