News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Begini Tata Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasannya

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shidiq, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menjelaskan tentang tata cara mengqadha atau membayar hutang puasa.

Sementara itu, fidyah sebenarnya dikeluarkan oleh orang yang tidak sanggup berpuasa, yaitu orang yang sudah tua, orang yang sakit kronis dan tidak sembuh-sembuh, serta ibu hamil dan menyusui.

Namun, ibu hamil dan menyusui juga memilik ketentuan khusus mengenai tata cara mengqadha puasa.

Menurut Shidiq, Imam Syafi'i berpendapat jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya, maka dia diharuskan untuk membayar fidyah.

"Sementara itu, jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir adanya mudharat pada bayinya, maka ibu tersebut harus membayar fidyah dan mengqadha puasanya," kata Shidiq.

(Tribunnews.com/tribun-video.com/ Citra Anastasia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini