Dikutip TribunStyle.com dari TribunBatam, Senin (3/6/2019), terkait waktu membayar zakat fitrah, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan dua istilah waktu, yakni waktu wajib dan jawaz.
Waktu jawaz atau boleh adalah, pembayaran zakat dilakukan sebelum berakhirnya puasa pada hari terakhir Ramadhan.
Jika waktu sudah masuk pada Magrib malam 1 Syawal / Idul Fitri, maka itu sudah masuk waktu wajib membayar zakat.
Waktu wajib membayar zakat yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad adalah dari petang masuk malam Idul Fitri, saat dimulainya takbir setelah Magrib, sampai Khatib naik mimbar.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas akhir membayar zakat fitrah yakni sampai khatib shalat Idul Fitri naik mimbar dan memulai khutbahnya.
“Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka zakat fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.
Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.
Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.
4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.
5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.
• Selain Makanan Pokok, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya
• Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!
• Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat, Perhitungan & Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan