News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi, Mulai Ibadah di Rumah hingga Mempercepat Pembayaran Zakat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

"Di dalam sahur maupun berbuka terdapat berkah," beber Asrorun.

Kemudian, panduan Ramadan kedua adalah menjadikan rumah sebagai pusat ibadah.

Rumah menjadi episentrum kegiatan ibadah, baik ibadah kepada Tuhan (habluminallah) maupun ibadah dengan sesama manusia (habluminannas)

"Ibadah tarawih bisa dilaksanakan dengan istri dan anak-anak," kata Asrorun.

Baca: Google Doodle Hari Ini Apresiasi Tenaga Medis yang Lawan Virus Corona

Berdasarkan penjelasan Asrorun, pandemi Covid-19 melahirkan hikmah bagi umat Islam, yakni mempererat tali kekeluargaan dan kehidupan harmonis di dalam rumah tangga.

Asrorun melanjutkan, Covid-19 juga bukan penghalang ibadah lainya seperti sedekah, infak, serta zakat. 

Lembaga-lembaga filantropi milik beberapa ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU Care-LAZISNU) maupun Muhammadiyah juga telah mempermudah penyaluran sekaligus pendistribusian sedekah, infak dan zakat. 

Ia mengatakan saat ini adalah momentum tepat untuk menyalurkan bantuan utamanya dari yang memiliki kecukupan harta kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak.

"Memantu penyedia APD untuk tenaga medis, atau memberikan sembako atau kebutuhan pokok dan lain sebagainya."

"Derita mereka adalah derita kita, masalah mereka adalah masalah kita," tegasnya.

Terakhir, panduan ibadah Ramadan selama pandemi Covid-19 adalah mempercepat pembayaran zakat harta atau mal.

Asrorun menjelaskan berdasarkan fatwa ijtima ulama komisi fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperbolehkan pembayaran zakat mal meskipun belum memenuhi batasan.

"Setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai nisab setiap bulanya, maka dia diperbolehkan membayar meskipun belum mencapai satu tahun."

"Ini semata untuk kepentingan memberikan dukungan dan juga meringankan fakir miskin yang terdampak Covid-19," tuturnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini