News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

7 Aturan Pantau Hilal Jelang Ramadan 1441H saat Pandemi Covid-19, Wajib Pakai Masker

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARSIP - Tim PCNU Kota Surabaya melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2019 di Masjid Al Mabrur Jalan Nambangan, Bulak, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Minggu (5/5/2019). Berdasarkan hasil pantauan PBNU, Muhammadiyah, dan pemerintah lewat Kemetrian Agama satu suara dalam menetapkan 1 Ramadhan pada 6 Mei 2019. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama mengumumkan protokol dalam memantau hilal jelang Ramadan 1441 Hijriah.

Hal itu seiring dengan pandemi Covid-19 atau virus corona yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Kemenag telah menyiapkan protokol pemantauan hilal yang telah disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan termasuk physical distancing atau menjaga jarak fisik.

Adapun terdapat tujuh rincian protokol pemantauan hilal yang telah diuraikan Kemenag.

Mulai dari jumlah peserta pemantauan hilal dibatasi hingga wajib gunakan masker dan dikuru suhu tubuhnya.

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Cara Baca dan Artinya

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan 2020/1441 H, Lengkap dengan Syarat Berpuasa hingga Hikmahnya

Inilah 7 Protokol Pantau Hilal Ramadan 1441H dikutip dari Twitter @Kemenag_RI:

1. Peserta dibatasi maksimal 10 orang menyesuaikan dengan prosedur kesehatan

2. Pembatasan area antara perukyat dan undangan dalam pelaksanaan rukyatul hilal

3. Semua peserta wajib menggunkan masker dan diukur suhu tubuhnya sebelum masuk area pemantauan hilal

4. Petugas diimbau melakukan salat hajat agar diberi keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas

5. Setiap instrumen pemantauan meliputi teleskop, theodolite, atau kamera hanya dioperasikan oleh satu orang dan tidak saling pinjam pakai

6. Petugas yang dalam kondisi tidak sehat dilarang mengikuti rukyatul hilal

7. Petugas dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantaun yang telah ditempatkan

Sidang Isbat Kamis 23 April 2020

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini