TRIBUNNEWS.COM - Selama bulan Ramadhan 2020, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.
Selain jam kerja, work from home atau WFH bagi ASN juga diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi ASN selama bulan Ramadhan 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca: Pandemi, Ramadan, dan Bela Negara
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan Lengkap dengan Doa Buka Puasa dan Dalilnya
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
- Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
- Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Baca: BKN Mencatat Ada 122 PNS Positif Terinfeksi Covid-19
Baca: Nasib THR PNS Lebaran 2020, Tidak Ada Tunjangan Kinerja
WFH ASN Diperpanjang
Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah atau WFH bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Baca: THR PNS Tetap Cair di Lebaran Tahun Ini, Berikut Besarannya
Baca: Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei 2020 dan Dilarang Mudik
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
Baca: Skenario Lengkap Pembayaran THR saat Corona bagi Karyawan, Buruh, BUMN, Polri, PNS hingga Pejabat
Baca: Catat! Ini Besaran THR yang Akan Diterima PNS pada Lebaran Tahun Ini
Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.
"Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2020
(Kompas.com/Muhammad Idris)