TRIBUNNEWS.COM - Ketika bulan Ramadan, seseorang muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama 30 hari penuh.
Namun, terkadang tidak semua muslim dapat menjalankan puasa selama 1 bulan penuh karena beberapa kendala.
Bagi kaum muslim yang tak mampu menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, Allah Swt. memberikan keringanan untuk hambanya dengan cara meng-qadha puasa.
Selain itu, mungkin ada seorang muslim yang mengalami sakit, melakukan perjalanan, atau hal-hal lain yang membatalkan dan menyebabkan seseorang tidak mampu menjalanka puasanya 1 bulan penuh.
Dilansir dari tayangan 'Tanya Ustaz Tribunnews.com, maka wajib hukumnya mengganti puasa atau membayarnya di hari lain setelah Ramadan.
Membayar hutang puasa bulan ramadan dalam hukum Islam sering dikenal dengan qadha.
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya dia melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Baca: Gapki: Minyak Sawit Tersedia Jelang Puasa dan Lebaran
Baca: Benarkah Sikat Gigi, Berkumur dan Merokok Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya!
Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.
Dalam Al-Quran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk mengqadha di hari lain.
Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 185
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya: Barangsiapa yang di antara kamu menyaksikan bulan (hilal), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Lalu bagaimana cara mengqadha puasa ramadan?
Maka yang dituntut untuk diqadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dilaksanakan puasa.
Mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paing penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.
Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam.
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?
Ada beberapa pendapat dari para ulama, namun Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menyatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa ramadan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan ramadan berikutnya selesai.
Baca: Ramadan 2020: Berikut 10 Manfaat Puasa Termasuk Picu Kekebalan Tubuh untuk Lawan Virus
Baca: Apakah Mencicipi Masakan Batalkan Puasa Ramadan? Berikut 6 Hal yang Buat Puasa Tak Sah
Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)