TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.
Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.
Baca: Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir saat Ramadan 2020 di Tengah Pandemi Corona
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Baca: UPDATE Corona di 34 Provinsi, Selasa 21 April 2020: Bertambah 375 Kasus Baru di Indonesia
Baca: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tiadakan Tarawih Selama Bulan Ramadan
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salat Tarawih yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid akan ditiadakan.
Untuk Ramadan kali ini pelaksanaan salat Tarawih dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah dengan keluarga inti di rumah.
Dikutip dari Tribunnews.com, salat Tarawih dapat dilakukan dengan 4 rakaat sebanyak dua kali.
Kemudian ditambah dengan salat witir 3 rakaat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang memiliki arti:
“Dari Aisyah (diriwayatkan bahwa) ketika ia ditanya mengenai shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan.
Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat.
Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya.
Kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya.
Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Baca: Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona
Baca: Kasus Positif Virus Corona Bertambah 375 Pasien, Ini Sebaran Kasus Terbaru di 23 Provinsi Indonesia
Salat Tarawih juga dapat dilakukan dengan melaksanakan 2 rakaat sebanyak lima kali.
Dan selanjutnya ditambah dengan salat witir 1 rakaat.
Pernah diberitakan Tribunnews.com, salat Tarawih juga dapat dikerjakan sebanyak 23 rakaat dengan 3 rakaat witir.
Salat Tarawih juga dapat dilaksanakan dengan setiap 2 rakaat salam.
Atau dengan setiap 4 rakaat salam tanpa tasyahud awal.
Namun, anjuran yang paling baik adalah dengan menunaikan salat Tarawih setiap 2 rakaat salam.
Setelah selesai salat Tarawih, ibadah dapat dilanjutkan dengan melaksanakan salat witir.
Dalam salat Tarawih, ada beberapa surat yang dianjurkan setelah membaca Al-Fatihah.
Yakni seperti At- Takaatsur, Al-'Ashr, Al-Humazah, Al-Fiil, Quraisy, Al-Maa'uun, Al-'Kautsar, Al-Kaafiruun, An-Nashr, dan Al-Lahab.
Surat-surat tersebut dapat dibaca di rakaat pertama.
Baca: Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling
Baca: 50.370 Spesimen Sudah Diperiksa Pemerintah, Hasilnya 39.038 Orang Dinyatakan Negatif Corona
Kemudian rakaat kedua dibaca surat Al-Ikhlash.
Anjuran tersebut dapat diterapkan sejak malam pertama hingga pertengahan Ramadan.
Untuk malam pertengah hingga akhir Ramadhan, rakaat pertama dapat membaca surat Al-Qadr.
Dan untuk setiap rakaat kedua, dapat membaca satu dari beberapa surat.
Seperti At- Takaatsur, Al-'Ashr, Al-Humazah, Al-Fiil, Quraisy, Al-Maa'uun, Al-'Kautsar, Al-Kaafiruun, An-Nashr, dan Al-Lahab.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum/Daryono/Tama Yudha Wigun)