Kecuali, kita sudah terbiasa untuk berpuasa.
Oleh karena itu, dalam pandangan mahzab Syafi'i, orang yang tidak berpuasa sunnah lalu sengaja berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan dalam rangka menyambut bulan Ramadan, maka hukumnya haram.
Namun, bila orang itu sudah terbiasa berpuasa sunnah, maka tidak ada masalah ia berpuasa untuk besok hari.
Misal besok hari Kamis, ia terbiasa melaksanakan puasa Senin-Kamis.
Jumhurul ulama membolehkan puasa sunah sebelum Ramadan sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Bari karangan Ibnu Hajar al-'Asqalani.
Jumhurul ulama mengatakan, boleh berpuasa sunnah setelah puasa nisfu sya'ban.
Artinya, bila kita terbiasa berpuasa sunah dan sebelum Ramadan kita membiasakan dengan kebiasaan puasa, maka hal itu tidak masalah.
Namun, bila spesial, khusus karena ingin menyambut Ramadan, baru kita berpuasa satu atau dua hari sebelum puasa Ramadan, maka perbuatan itu haram.
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
Besok, Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penentuan) 1 Ramadhan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020.
Ada yang berbeda dari sidang isbat 1 Ramadhan 1441 H pada tahun ini.
Kemenag akan menggelar sidang isbat secara daring alias online melalui konferensi atau sambungan komunikasi jarak jauh.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat dengan video konferensi menjadi upaya Kemenag mencegah penyebaran Covid-19.