News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Makan dan Minum secara Sengaja hingga Berhubungan Intim

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal-hal yang membatalkan puasa, makan dan minum secara sengaja hingga berhubungan intim.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, makan dan minum secara sengaja hingga berhubungan intim.

Umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. 

Ibadah yang dilakukan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun, perlu diperhatikan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa, Disertai Latin dan Terjemahan

Baca: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiah Ramadan 2020 untuk Kota Yogyakarta

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum oleh Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim.

1. Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum dengan sengaaja adalah pembatal puasa.

Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.

Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

3. Haid dan nifas

Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

4. Jima (berhubungan intim) dengan sengaja

Jika seseorang melakukan jima  secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan
haramnya maka puasanya batal.

Namun, jika melakukan Jima dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayah 187 berikut ini:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”

Baca: 8 Hal yang Membatalkan Puasa, dari Berhubungan Intim hingga Muntah Disengaja

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2020 di 35 Kota Besar Indonesia

5. Keluar mani secara sengaja

Selanjutnya, yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani atau sperma secara sengaja.

Dalam hal ini, keluarnya mani pada saat berhubungan intim maupun menggunakan tangan (onani).

Sedangkan, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi melalui pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Seperti yang dikatakan Muhammad Al Hishni:

“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan
mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini