TRIBUNNEWS.COM - Sebagaimana ibadah pada umumnya dalam Islam, ada hal-hal yang juga bisa membatalkan suatu ibadah.
Seperti halnya ibadah puasa juga mempunyai berbagai ketentuan, termasuk hal-hal yang membatalkan atau yang menyebabkan tidak diterima amalan oleh Allah SWT.
Jika ada masyarakat yang menganggap makan dan minum secara sengaja dapat membatalkan ibadah puasa, itu betul adanya.
Namun, masih ada sejumlah hal-hal lain yang bisa menyebabkan ibadah puasa seseorang bisa batal dan harus menggantinya di lain waktu.
Berikut Tribunnews sajikan hal-hal yang membatalkan puasa di rangkum dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, Sleman, Yogyakarta.
Baca: Berikut Niat Puasa Ramadan Beserta Arti, Ini 4 Manfaat Puasa pada Tubuh Menurut Penelitian Sains
1. Makan dan minum secara sengaja
Pada dasarnya, ibadah puasa adalah menahan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga tenggelamnya.
Termasuk yang harus ditahan selama menjalankan ibadah puasa kegiatan makan dan minum.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
"Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Kemudian timbul pertanyaan jika makan dan minum tersebut dilakukan secara tidak sengaja lantas bagaimana?
Jika makan dan minum dilakukan tidak sengaja, maka puasa seseorang tidaklah batal.
Ia tetap diwajibkan untuk meneruskan ibadah puasanya hingga waktu berbuka tiba.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum." (Hadis Riwayat Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
2. Muntah disegaja
Selanjutnya, yang membatalkan ibadah puasa adalah muntah dengan sengaja.
Jika seseorang sengaja membuat dirinya muntah, misalkan dengan memasukkan jari ke mulut.
Maka ketika muntah ibadah puasanya batal, dan ia diwajibkan mengganti hutang puasanya di lain hari.
Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’. (Hadis Riwayat Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Baca: Resep Menu Buka Puasa: Sayur Bobor Bayam, Cumi Sambal Terasi, hingga Takjil Kolak Pisang
3. Haid dan nifas
Tentu sebelumnya perlu diketahui jika haid dan nifas memiliki perbedaan mendasar.
Haid atau yang biasa dikenal menstruasi proses keluarnya darah dari bagian kewanitaan yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh.
Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.
Kedua keadaan baik haid maupun nifas bisa menjadi penyebab batalnya ibadah puasa.
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,ْ
“Bukankah wanita jika haid tidak salat dan tidak puasa?” (Hadis Riwayat Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
4. Jima (Hubungan badan suami dan istri)
Poin keempat yang membatalkan ibadah puasa adalah hubungan suami istri.
Namun yang menjadi catatan penting di sini perihal waktunya.
Yang dimaksud jima yang membatalkan ibadah puasa jika dilakukan pada waktu puasa atau pada siang hari untuk lebih mudah pemahaman.
Jika jima dilakukan malam hari maka tidaklah membatalkan ibadah puasa pasangan suami istri.
Pelarangan ini mengacu pada Alquran surat Al Baqarah ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
" Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu."
"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Baca: Jadwal Puasa Disertai dengan Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Arab dan Latin
5. Keluar mani secara sengaja
Terakhir yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya mani atau seperma secara sengaja.
Baik keluar dari hubungan suami istri atau dengan cara lain seperti menggunakan tangan (onani).
Muhammad Al Hishni rahimahullah dalam kitabnya berkata:
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
Lalu Al Hishni katakan, bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima) adalah keluarnya mani.
Jika jima saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.
Juga Al Hishni menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma (konsensus ulama).
Unduh buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, Sleman, Yogyakarta >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)