9. Muntah dengan Sengaja
Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.
Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Kita harus menjauhi hal-hal tersebut, agar puasa yang kita jalankan diterima Allah SWT.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI