TRIBUNNEWS.COM - Meski di tengah pandemi virus corona ini, umat muslim yang mukallaf atau orang yang diberi beban hukum agama tetap wajib untuk menjalankan ibadah puasa.
Momen puasa di bulan ramadhan ini akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi virus corona yang saat ini masih belum berhenti.
Muncul pertanyaan berkenaan dengan ibadah puasa ramadhan tahun ini, yang mana banyak orang di Indonesia saat ini tengah berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona.
Apakah orang yang berstatus sebagai ODP tersebut wajib untuk melakukan ibadah puasa ramadhan ?
Kemudian bagaimana dengan tenaga medis yang menangani pasien virus corona, apakah juga wajib ?
Baca: Hukum Berkumur Sebelum Wudhu ketika Puasa Ramadan
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Beserta Hukum Makan dan Minum setelah Imsak
Rektor IAIN Surakarta, Prof Mudofir Abdullah menjelaskan, dalam hal ini ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.
Mudofir mengatakan jika ODP itu kondisinya dalam keadaan lemah dan perlu vitamin, perlu kesegaran dan kebugaran maka boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di hari yang lain.
Hal itu karena menjaga kesehatan dan menjaga jiwa itu lebih utama.
"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.
Namun demikian jika ODP tersebut dalam kondisi yang masih sehat dan bugar, maka ia wajib untuk melaksanakan puasa.
"Bagi ODP yang masih segar tidak ada tanda-tanda secara fisik bagus, apalagi ringan, maka hukumnya wajib berpuasa dengan tetap menjaga protokol pemerintah tentang menghindari covid-19," terang dia.
Baca: 10 Manfaat Puasa Ramadhan bagi Tubuh Manusia, Bisa Perpanjang Umur hingga Tingkatkan Imun
Baca: Panduan Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Ramadhan, Bacaan Niat hingga Keutamaannya
Lantas bagaimana dengan tenaga medis yang menangani pasien virus corona ?
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan terbitan 2020 menjelaskan Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].
Dijelaskan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Donwload Disini
Baca: Resep Menu Buka Puasa Mudah, Bola Daging Saus Padang Cukup 60 Menit
Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa
Sementara itu, dalam keadaan saat tidak ada wabah atau pada kondisi normal, beberapa orang memang mendapat keringanan untuk tidak melakukan puasa ramadhan.
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan tersebut wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa seperti dikutip di Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Pernuh Berkah terbitan Pustaka Muslim :
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].
c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.
d. Orang yang sudah tua renta
e. Wanita hamil dan menyusui
Pengganti Puasa
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].
(Tribunnews.com/Tio)