“Yang dimaksud dengan ‘terkena cobaan berupa mengalirnya darah gusi’ adalah sekiranya munculnya darah ini lebih sering. Sekiranya jarang sekali tidak munculnya darah (dalam mulut) pada dirinya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 1, hal. 410).
• Apakah Keistimewaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan? Simak Sederet Amalan Ini Bisa Kamu Lakukan
Bagi orang yang tidak dalam kriteria di atas, maka ketika ia benar-benar tahu bahwa ada darah gusi yang ia telan, maka puasanya dihukumi batal, walaupun komponen darah gusinya hanya sedikit.
Berbeda ketika ia tidak merasakan tertelannya darah gusi yang bercampur dengan air liur yang masuk pada tenggorokannya.
Misalkan ia hanya sebatas ragu-ragu apakah air liur yang tertelan bercampur dengan darah gusi atau tidak, maka dalam keadaan ini puasanya tetap dihukumi sah.
Sedangkan jika darah gusi hanya sebatas tampak pada sela-sela gigi atau menempel pada gusi tanpa mengalir ke bagian lain, dan tidak sampai tertelan dalam tenggorokan maka hal demikian jelas tidak sampai membatalkan puasa.
Namun sebaiknya darah tersebut cepat dibersihkan dengan berkumur lalu membuangnya, agar tidak tertelan dalam bagian tenggorokannya.
Walhasil, menelan air liur yang bercampur darah gusi adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Kecuali bagi orang yang terkena cobaan berupa keluarnya darah pada gusinya secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.
Sehingga sebaiknya bagi orang yang mengetahui gusinya berdarah, maka sesegera mungkin agar membersihkannya dengan cara berkumur atau cara lain yang dapat menghilangkan darah gusi tersebut.
Hal ini tak lain dilakukan agar menghindari tertelannya darah tersebut menuju tenggorokan yang jelas-jelas dapat membatalkan puasanya.
(TribunJakarta/Muji Lestari)