TRIBUNNEWS.COM - Berikut link jadwal imsakiyah di 34 Provinsi yang ada di Indonesia selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.
Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan bahwa berdasarkan hasil sidang isbat, awal Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat (24/4/2020).
Fachrul Razi menyampaikan, penentuan awal Ramadhan 1441 H ini dilakukan dengan metode hisab dan rukyat.
Seperti yang diketahui, metode hisab yaitu perhitungan secara astronomi, sedangkan rukyat yaitu dengan menghitung hilal dari 82 titik yang telah disiapkan.
Baca: 5 Hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja hingga Jima
Baca: Jadwal Imsak Surabaya dan Sekitarnya Jumat, 24 April 2020/1 Ramadhan 1441 H, Dilengkapi Niat Puasa
Menurut Fachrul Razi, 24 April 2020 ditetapkan sebagai awal Ramadhan 1441 H berdasarkan laporan titik-titik rukyatul hilal yang diterima Kemenag.
"Dapat kami laporkan bahwa, menurut laporan titik-titik rukyatul hilal, posisi hilal di atas ufuk berkisar antara 2 derajat 41 menit sampai dengan 3 derajat 44 menit," terang Fachrul dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (23/4/2020) malam.
"Karenanya, kami dengan suara bulat, menetapkan bahwa awal ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada esok hari, bertepatan dengan hari Jumat, 24 April 2020," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis jadwal imsakiyah dan jadwal berbuka puasa selama bulan Ramadhan 1441 H.
Jadwal tersebut dirilis oleh Kemenag melalui situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Melalui situs tersebut, masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengetahui jadwal imsakiyah hingga waktu berbuka sepanjang Ramadhan 1441 H.
Untuk mengetahu jadwal berbuka puasa di setiap kabupaten/kota pada 34 provinsi Indonesia, masyarakat dapat langsung mengunjungi laman Bimbingan Masyarakat Islam.
Setelah memasuki laman tersebut, masyarakat dapat memilih provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggalnya.
Selanjutnya, masyarakat dapat melihat jadwal imsyakiyah dan berbuka puasa dengan memilih ikon proses data.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduhnya dengan memilih Export Excel.
Baca: Hukum Berkumur Sebelum Wudhu ketika Puasa Ramadhan
Baca: KONSULTASI RAMADAN, Niat Puasa Sebaiknya Diucapkan Kapan? Bolehkah Sekaligus untuk Sebulan Penuh?
Dasar Kewajiban Puasa
Hal utama di bulan ramadhan yakni ibadah puasa atau shiyam itu sendiri.
Dasar kewajiban melaksanakan puasa ini ada di surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):183].
Dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan 2020 dijelaskan puasa atau Shiyam merupakan menahan diri dari sesuatu menurut bahasa.
Secara istilah, Shiyam atau puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Baca: Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Berikut Ketentuannya
Baca: Ramadhan 2020: Berikut 10 Manfaat Puasa Termasuk Picu Kekebalan Tubuh untuk Lawan Virus
Niat Puasa
Masih dari sumber yang sama, dasar keharusan dengan niat puasa ini seperti dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammada saw.
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [HR. Bukhari dan Muslim].
Selain itu terdapat di hadist dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a., diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:
"Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan oleh AlKhamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].
Namun demikian, dalam hal ini ada pula ulama yang berpendapat bahwa niat tersebut tidak mesti dilafalkan dan hanya di dalam hati saja.
Dalam buku terbitan Pustaka Muslim, disebutkan bahwa sebenarnya tidak ada tuntutan untuk melafalkan niat puasa.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama".
Berikut bacaan niat puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat berpuasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Tio)