Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fid'ah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
5. Keluar mani dengan sengaja
Keluar mani karena di sengaja merupakan satu di antara hal yang membatalkan puasa.
Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.
Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
(Tribunnews.com/Maliana)
BERITA REKOMENDASI