Kendati demikian batalnya puasa dengan makan dan minum hanya ketika seseorang memang sengaja melakukannya dan mengetahui tentang hukum tersebut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum." (Hadis Riwayat Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
2. Muntah disegaja
Muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
3. Haid dan nifas
Tak ada alasan bagi para perempuan untuk tetap menjalankan puasa saat sedang haid atau nifas.
Tentu sebelumnya perlu diketahui jika haid dan nifas memiliki perbedaan mendasar.
Haid atau yang biasa dikenal menstruasi proses keluarnya darah dari bagian kewanitaan yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh.
Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.
Kedua keadaan baik haid maupun nifas bisa menjadi penyebab batalnya ibadah puasa.
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,ْ