Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.
Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
(Tribunnews,com/Arif Tio Buqi Abdulah/Rina Ayu)