Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.
2. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."
"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.
"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
Baca: Doa Niat Puasa Ramadan, Apa Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona ?
Baca: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja hingga Jima
3. Haid
Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
Mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.
4. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur