News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 1441 H

Apa Hukumnya Berenang dan Menyelam Ketika Berpuasa ? Ini Kata Ustaz

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang anak berlatih menyelam yang didamping instruktur tersertifikasi pada program scuba diving bagi anak-anak (Junior Try Scuba) dikolam renang dibilangan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Minggu (2/2/2020). Junior Try Scuba bersertifikat untuk anak-anak yang telah berlatih. Program ini dilakukan oleh komunitas penyelam yang tergabung dalam Anak Negeri Dive Center www.anaknegeri.co.id, Tujuan dilakukan program Junior Try Scuba secara psikologis mampu melatih ketenangan dalam diri anak, menambah percaya diri, dan memberikan inspirasi dalam memperkenalkan hal baru yaitu dunia bawah air. (anaknegeri.co.id/Doni)

TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas berenang merupakan olahraga yang menyehatkan.

Mulai dari anak-anak hingga dewasa, berenang kerap dilakukan orang banyak orang.

Lantas memasuki bulan Ramadhan, apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan kita sedang puasa ?

Bagaimana hukumnya menurut fikih islami berenang dan menyelam saat berpuasa ?

Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasannya :

Dilansir dari video TribunnewsBogor.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengurai jawaban soal hukum berenang ketika berpuasa.

 

Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan seseorang minum air tanpa sengaja.

Hal tersebut tentu bisa memicu seseorang tersebut batal puasanya.

Karenanya, aktivitas berenang ketika berpuasa menurut Wahid Ahmadi tidak diperbolehkan.

"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini