TRIBUNNEWS.COM - Sejak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, beredar imbauan untuk beribadah di rumah.
Kalau pun harus ke Masjid untuk salat berjemaah, diimbau menggunakan masker saat salat berjamaah.
Namun setelah imbauan tersebut dilakukan, muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait hukum salat dengan menggunakan masker.
Apakah salat yang dilakukan itu sah?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah (29/4/2020), Buya Yahya memberikan penjerlasan terkait hukum salat pakai masker.
Buya Yahya menekankan, bahwa dalam salat lebih ditekankan cukup menempelkan kening ke sajadah ketika sujud.
"Di dalam urusan sujud dengan menempelkan jidat, itu yang berat hanya mazhab Imam Syafi'i," kata Buya.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i, jidat harus nempel," lanjutnya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa sebagian besar imam besar mengatakan hidung tidak harus ditempelkan ketika sujud.
"Kebanyakan mengatakan, hidung tidak harus ditempelkan," ungkapnya.
Buya Yahya kemudian mempertanyakan, dimana masker itu diletakan.
"Pertanyaannya adalah, maskermu di jidat atau di hidung?" ujar Buya berseloroh.
Ia mengatakan, apabila masker ditempatkan untuk menutupi hidung dan mulut, maka kita diperbolehkan salat menggunakan masker.
"Kalau masker di hidung, boleh kita salat dengan masker, karena yang harus nempel adalah jidat," ujarnya.