TRIBUNNEWS.COM - Apakah ada perbedaan antara mendengarkan bacaan Al-Quran dari pembacanya langsung atau dari smartphone?
Tribunnews.com melansir dari harakah.id dijelaskan berdasarkan penjelasan Syekh Wahbah Al-Zuhaili, hukum mendengar rekaman Al-Quran adalah sama dengan mendengarkan bacaan Al-Quran secara langsung.
Salah satu amalan di bulan Ramadan adalah mendengarkan bacaan Al-Quran. Di dalam amalan ini tersimpan pahala yang besar.
Hal ini karena Allah SWT telah memerintahkan agar umat Islam senantiasa memperhatikan dengan cara mendengarkan bacaan Al-Quran ketika ia dibacakan.
Allah Swt berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf: 204)
Imam Fakhruddin Al-Razi menjelaskan dalam kitab tafsirnya,
لا شك أن قوله فاستمعوا له وأنصتوا أمر ، وظاهر الأمر للوجوب ، فمقتضاه أن يكون الاستماع والسكوت واجبا
Tidak diragukan bahwa firman Allah “dengarkanlah dan perhatikanlah” berbentuk kalimat perintah. Secara tekstual, kata perintah berarti wajib. Kesimpulannya, mendengarkan dan diam (ketika Al-Quran dibacakan) hukumnya wajib.
Demikian penjelasan sepintas dari Imam Fakhruddin Al-Razi. Seorang ahli tafsir Al-Quran terkemuka bermazhab Syafi’i.
Setidaknya, keterangan ini menunjukkan betapa pentingnya mendengarkan Al-Quran ketika ia sedang dibacakan.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW senang menyuruh sahabatnya membaca Al-Quran, lalu beliau mendengarkan bacaan tersebut dengan khusyuk.