News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Hobi Berenang dan Menyelam? Apa Hukumnya Jika Dilakukan Saat Puasa di Bulan Ramadhan?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria berenang

TRIBUNNEWS.COM - Kamu merasa sehat saat berenang? Bagaimana puasanya? haruskah berhenti berenang selama bulan Ramadan? Simak penjelasan hukumnya.

Ya, berenang merupakan olahraga yang menyehatkan.

Mulai dari anak-anak hingga dewasa, berenang kerap dilakukan orang banyak orang.

Lantas memasuki bulan Ramadhan, apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan kita sedang puasa ?

Bagaimana hukumnya menurut fikih islami berenang dan menyelam saat berpuasa ?

Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasannya :

Dilansir dari video TribunnewsBogor.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengurai jawaban soal hukum berenang ketika berpuasa.

Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan seseorang minum air tanpa sengaja.

Hal tersebut tentu bisa memicu seseorang tersebut batal puasanya.

Karenanya, aktivitas berenang ketika berpuasa menurut Wahid Ahmadi tidak diperbolehkan.

"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa.

Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang

Seperti renang, renangnya sendiri mungkin bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan berpuasa.

Tapi dengan berenang, sangat potensial kita memasukkan air ke dalam hidung dan ke dalam mulut, sehingga tidak diperbolehkan," ungkap Wahid Ahmadi dilansir pada Sabtu (25/4/2020).

Pendapat Lain Berenang saat Puasa

Melansir situs konsultasi syariah.com, melakukan aktivitas berenang saat sedang berpuasa adalah boleh.

Asal, para perenang harus hati-hati untuk mencegah air masuk melalui lubang atau rongga yang ada di tubuh.

لا بأس للصائم أن يسبح، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه بقدر ما يستطيع، وهذه السباحة تنشط الصائم وتعينه على الصوم، وما كان منشطاً على طاعة الله فإنه لا يمنع منه، فإنه مما يخفف العبادة على العباد وييسرها عليه.

Tidak masalah orang yang berpuasa melakukan renang, dia boleh berenang sesuai yang dia inginkan, dan menenggelamkan badannya di air. Namun dia harus ekstra hati-hati jangan sampai ada air yang masuk ke perutnya, semampu yang dia lakukan. Berenang kadang membuat orang yang puasa lebih semangat dan membantu meringankannya untuk berpuasa. Dan setiap kegiatan yang membantu seseorang untuk semakin taat kepada Allah, hukumnya tidak terlarang. Karena kegiatan semacam ini meringankan beban ibadah bagi hamba dan memudahkannya untuk melakukan ibadah itu.

Kemudian beliau menyebutkan dalil yang mendukung keterangan di atas,

وقد قال الله تبارك وتعالى في معرض آيات الصوم: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ، والنبي عليه الصلاة والسلام قال: “إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه”، والله أعلم.

Allah berfirman ketika menjelaskan ayat-ayat tentang puasa,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه

“Sesungguhnya agama ini mudah. Tidak ada seorangpun yang mempersulit agama, kecuali dia akan terkalahkan (tidak mampu menjalankannya).”

Namun, ada pula jawaban dari seorang ulama yang melarang untuk melakukan aktivitas berenang ketika sedang berpuasa.

Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).

Dari uraian di atas disebutkan bahwa melakukan aktivitas berenang adalah diperbolehkan, tapi tentunya harus dengan kehati-hatian yang ekstra agar tidak air yang masuk ke tubuh.

Namun, aktivitas berenang bagi orang yang berpuasa juga bisa bersifat makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga.

Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Hukum Menyelam Saat Puasa

Dilansir dari laman nu.or.id, hukum menyelam ketika puasa tegas disampaikan.

Jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh yakni kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.

يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب …. وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar.

Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red.

Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa.

Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:

الرضا بالشيء رضا بما يتولد عنه

“Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya.”

Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.

Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya.
Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.

نعم إن عرف من عادته ذلك حرم عليه الانغماس وأفطر قطعاً إن تمكن من الغسل على غير تلك الحالة

Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh.

Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya.

Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam.

sumber :

- Artikel di Nu online berjudul Hukum Berenang bagi Orang Puasa : 
- Artikel di konsultasi syariah berjudul Hukum Berenang Ketika Puasa : 
- Artikel di Nu online berjudul Hukum Menyelam saat Puasa : 

(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Apa Hukumnya Berenang dan Menyelam Saat Puasa di Bulan Ramadhan ?, .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini