Hal yang sama juga berlaku pada rokok. Aktivitas merokok berarti memasukkan benda atau zat melalui rongga yang bersambung pada lambung.
Saat merokok, ada zat asap yang dengan sengaja dihisap dan masuk melewati tenggorokan ke dalam tubuh.
Ini tentu berbeda dengan asap kendaraan di jalanan, misalnya, yang terhirup tanpa sengaja saat kita bernapas.
Kemudian, meski secara dzahir sebagian asap rokok dikeluarkan kembali, namun asap yang dihirup tersebut telah masuk melewati tenggorokan. Selain itu, pada kenyataanya ada kandungan tar dan nikotin dari rokok tertinggal dalam tubuh.
Dengan demikian, ada dua hal yang membuat rokok membatalkan puasa. Pertama, merokok berarti dengan sengaja memasukkan zat tertentu ke dalam tubuh melalui rongga yang bersambung pada lambung.
Kedua, meski sebagian asap rokok dikeluarkan lagi, namun tetap ada zat bawaan yang tertinggal dalam tubuh, yaitu tar dan nikotin.