TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum melakukan shalat Idul Fitri di rumah? Berikut penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Dalam kondisi pandemi covid-19 kemungkinan akan dilakukan sholat Idhul Fitri di rumah masing-masing.
Menurut Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Shalat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, Hanbali.
Baca: Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Sendiri di Rumah, Penjelasan Hukum dan Keabsahannya
Baca: Anjuran Shalat Malam dan Tadarus Al Quran yang Dicontohkan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan secara sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai dengan mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunnahkan melaksanakan shalat Id secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Shalat tarawih secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau shalat sendiri maka ia shalat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat bahwa diperbolehkan untuk melakukan shalat Ied sendiri di rumah.