Tidak semua harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya.
Hanya harta yang telah memenuhi syarat saja yang wajib dizakati.
Berikut adalah syara-syarat harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
1. Telah mencapai nishab, yaitu kadar harta yang telah ditentukan dalam syara’
2. Merupakan hak milik seseorang secara sempurna, dalam artian harta tersebut tidaklah menjadi jaminan atau tidak sepeuhnya milik muzakki.
3. Telah mencapai haul, maksud haul disini adalah terhitung dalam 1 tahun qamariyah.
Beberapa pengecualian syarat haul dalam harta adalah :
– Hasil perkebunan atau pertanian
– Rikaz (harta karun)
– Harta yang diperoleh dari profesi
– Harta produktif
4. Terdiri atas harta produktif. Dalam hal ini termasuk saham perusahaan, harta simpanan di deposito, reksadana, giro, dan sejenisnya.
5. Melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan primer sehari-hari seperti makanan dan pakaian
6. Terbebas dari hutang, seorang muzakki haruslah seseorang yang terbebas dari hutang karena kewajiban untuk membayar hutang lebih utama sebelum memberikan kewajiban zakat kepada yang membutuhkan
Dengan demikian jelas ya apa yang disebut zakat maal itu.
Intinya adalah zakat yang dikeluarkan karena kita memiliki jenis harta tertentu.
Harta tertentu tersebut hanya yang memenuhi kriteria saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jadi, tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati.
Tidak semua jenis harta wajib zakat, memenuhi syarat wajib zakat.
Perlu diperhatikan jenis harta dan syarat kewajiban zakatnya.