Di dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni jilid 3 halaman 189 juga diterangkan,
"Dan tidak sah itikaf selain di masjid, jika yang itikaf itu adalah seorang laki-laki," jelas Ustaz Darwis mengutip kitab Al-Mughni.
Dengan demikian terang ittikaf hanya bisa dilakukan di masjid menurut mahzab Syafii dan Hambali.
Pandangan dari mahzab Syafii dan Hambali tersebut juga digunakan oleh lembaga fatwa mesir terkait itikaf di saat pandemi Covid-19.
Meski begitu, terdapat satu hadist yang menyebutkan bahwa :
Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat.
"Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan itikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala itikaf meskipun dia tidak itikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin itikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan,"jelas ustaz Darwis.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Menag Imbau Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Tata Cara Sholat Ied di Rumah
Sementara itu, terdapat pula pandangan lain yang menyatakan itikaf bisa dilakukan di rumah saja.
Hal itu seperti dijelaskan dalam kitab Badzlul Majhud pada jilid 6 halaman 187 yang memuat pandangan Muhammad bin Umar bin Lubabah, seorang imam dalam madzhab Maliki.
"Beliau berpandangan: 'Boleh itikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah'," terang Ustaz Darwis.
Adapun Ketentuan tersebut yakni:
1. Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tempat khusus salat) di rumahnya.
Jadi, rumah tersebut selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.
2. Seseorang yang beritikaf harus multazim.