Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah
Artinya: Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki. (Hadits shahih, Riwayat Abu Daud: 2/306, no. 2357 dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678)
Baca: Bolehkah Makan dan Minum Sesudah Imsak? Berikut Penjelasannya
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Husein Sanusi)
BERITA REKOMENDASI