TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Menag mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum ada
tanda-tanda mereda.
”Memang boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi saya imbau umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19” ungkap Fachrul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan, salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan seperti
salat dua rakaat biasa.
Ia lantas mengingatkan kisah Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan Salat Id.
Bahkan, kata Fachrul, Nabi Muhammad SAW memerintahkan perempuan dan anak muda untuk salat Id.
Fachrul pun berharap umat Islam bisa meniru kisah tersebut.
”Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah. Sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id,” lanjutnya.
Bagaimana caranya?
Berikut hukum dan tata cara salat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.
”Salat di rumah bisa seperti salat dua rakaat biasa, bisa dengan tujuh takbir rakaat pertama dan lima takbir rakaat kedua, bisa juga ditambah khutbah,” ucap Menag.
Tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.
Bila shalat Idul Fitri, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.
Hal ini dilakukan karena masih adanya pandemi Corona, sehingga umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.
Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.