TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona.
Salat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah atau sendirian di rumah, untuk kawasan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Baca: Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan atau Masjid Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khotbah
Panduan khotbah Idul Fitri
1. Khotbah Idul Fitri hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.