TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
Baca: Penjelasan dan Hukum serta Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Perlukan Khutbah?
Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, Shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun Shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Berikut panduan dan ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:
- Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.