TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, serta melakukan kegiatan ibadah.
Salat Idulfitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan shalat Idulfitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Baca: Muhammadiyah Terbitkan Edaran Tuntunan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: MUI: Salat Id Lewat Saluran Live Streaming Tidak Sah
Baca: Menag Imbau Salat Id di Rumah, Bagaimana Khutbahnya? Berikut Tuntunan Salat Idul Fitri
Ketentuan Berjemaah atau Sendirian
Berjemaah
Jika shalat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sendirian
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)