TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara shalat Idul Fitri di rumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa MUI ini terbit 13 Mei 2020, ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr H Hsanuddin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh.
Dalam Fatwanya, MUI membolehkan shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah dikarenakan adanya wabah Corona yang belum terkendali.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Arab Saudi Terapkan Lockdown Selama 5 Hari Saat Idul Fitri
Berikut ketentuan, tata cara shalat, aturan soal khutbah hingga amalan sunnah terkait shalat Idul Fitri:
Ketentuan dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Tata cara shalat Idul Fitir mengikuti panduan shalat berjamaah (ada di bagian bawah)
- Usai shalat Ied, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
- Tata cara shalat Idul Fitir mengikuti panduan shalat berjamaah (ada di bagian bawah)
- Tidak ada khutbah.
Tata Cara Shalat Idul Fitri Baik untuk Jamaah atau Sendiri di Rumah
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi; أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
Usholli sunnatan liidil fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi taala
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”