Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.
- Kota Bandung Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
- Kota Sukabumi Rp 30.000
- Kabupaten Bogor Rp 35.000
- Kota Bogor Rp 35.000
- Kota Depok Rp 37.500
- Kabupaten Bekasi Rp 40.000
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kabupaten Karawang Rp 32.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
- Kabupaten Subang Rp 27.500
- Kabupaten Sumedang Rp 30.000
- Kabupaten Garut Rp 30.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
- Kota Tasikmalaya Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Cirebon Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35.000
- Kabupaten Ciamis Rp 30.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 25.000
3. Banten
Sementara di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa.
Hal ini sesuai dengan SK Baznas Provinsi Banten no. 144/SK-ZF/BAZNAS-BTN/IV/2020.
4. DI Yogyakarta
Nominal serupa juga berlaku di DI Yogyakarta.
Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di Yogyakarta serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Amal ibadah, termasuk membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.
Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.
Dikutip dari zakat.or.id, berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ