TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan salat Idul Fitri dan tata cara khutbah di rumah menurut penjelasan resmi MUI.
Salat Idul Fitri tahun 2020 diimbau digelar di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadah umum.
Hal itu terkait upaya dari pemerintah untuk mencegah menularnya wabah Covid-19.
Salat Idul Fitri hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.
Lalu, bagaimana cara melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Ketentuan salat Idul Fitri di Rumah
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Kaifiat salatnya mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
- Usai shalat Ied, khatib melaksanakan khutbah.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: