News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Beri Imbauan Shalat Idul Fitri di Rumah, Menag Fachrul Razi Jelaskan Tata Caranya

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau, agar umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menyampaikan, shalat Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu saat lebaran.

Meski begitu, jangan sampai hari kemenangan tersebut menjadi penyebab penularan virus corona.

"Kali ini jangan kita lakukan di lapangan atau di masjid, karena kumpulan jemaah yang begitu besar, sangat rentan penularan Covid-19," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (16/5/2020).

Fachrul Razi menyebut, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendirian.

"Mari melakukan shalat Idul Fitri di rumah. Secara perorangan atau berjemaah bersama keluarga," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Adapun minimal jumlah jemaah jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah yakni empat orang.

"Para ulama berpendapat, paling sedikit jemaah empat orang, jika dilakukan salat berjemaah. Satu imam dan tiga makmum," jelas dia.

Baca: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 2020 di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara dan Pelaksanaan Khutbah

Baca: Kumpulan 45 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2020, Cocok untuk Update Status dan Kirim ke Teman

Baca: Tuntunan Shalat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Hukum & Pelaksanaan Khutbah

"Tata caranya, bisa dilakukan seperti salat sunah dua rekaat biasa, atau dilakukan dengan 7 takbir pada rekaat pertama, dan 5 takbir pada rekaat kedua," terang Fachrul Razi.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona.

Dalam fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tersebut dijelaskan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

Bisa dilakukan secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini