TRIBUNNEWS.COM - Imbauan di rumah saja membuat banyak hal dilakukan secara online, namun MUI Larang salat idul fitri lewat live streaming, namun bukan itu solusinya.
Hari raya Idul Fitri 2020 kali ini tentu terasa berbeda.
Apalagi dengan adanya pandemi covid-19 ini yang tak kunjung usai.
Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa soal salat idul fitri saat pandemi.
• Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap Bacaan Surat Pendek yang Dianjurkan dan Khutbahnya
MUI menyarankan salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Boleh dilakukan berjamaah dengan keluarga atau sendirian.
Meski banyak hal berubah dilakukan secara online atau daring, MUI melarang salat idul fitri dilakukan lewat live streaming.
Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.