News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 2020

MUI Larang Salat Idul Fitri Lewat Live Streaming di Tengah Wabah Covid-19: Solusinya Bukan Virtual

Penulis: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah melaksanakan salat jumat berjamaah di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020). Pelaksanaan salat jumat di dalam Masjid Pusdai Jabar tidak penuh seperti pelaksanaan salat jumat sebelumnya, hal tersebut karena setiap jemaah harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemberian cairan pembersih tangan sebelum masuk masjid untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Masjid Pusdai Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM - Imbauan di rumah saja membuat banyak hal dilakukan secara online, namun MUI Larang salat idul fitri lewat live streaming, namun bukan itu solusinya.

Hari raya Idul Fitri 2020 kali ini tentu terasa berbeda.

Apalagi dengan adanya pandemi covid-19 ini yang tak kunjung usai.

Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa soal salat idul fitri saat pandemi.

• Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap Bacaan Surat Pendek yang Dianjurkan dan Khutbahnya

MUI menyarankan salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Boleh dilakukan berjamaah dengan keluarga atau sendirian.

Meski banyak hal berubah dilakukan secara online atau daring, MUI melarang salat idul fitri dilakukan lewat live streaming.

Berdoa setelah sholat (Istimewa)

Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.

Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini