TRIBUNNEWS.COM – Berikut tuntunan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah secara sendiri dan berjamaah, dilengkapi hukum dan pelaksanaan khutbah.
Pada pelaksanaan shalat Ied di tengah pandemi Corona ini, umat Islam diimbau untuk melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah.
Tata cara shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid maupun berjamaah.
Bila shalat Ied di rumah, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.
Baca: Boleh Dikerjakan di Rumah, Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Corona
Baca: Ridwan Kamil Imbau Warga Tak Salah Tafsir Fatwa MUI soal Shalat Idul Fitri: Diputuskan Pekan Depan
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, shalat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Baca: Panduan dan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 1441 H/2020, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Khutbah
Baca: Berikut Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Sesuai dengan Fatwa MUI
Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.
Di butir terakhir, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Lalu, bagaimana niat dan tata cara pelaksanaan shalat Ied ?
Baca: Panduan Khotbah Shalat Idul Fitri dan Contoh Naskah Menyikapi Pandemi Virus Corona
Baca: Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjamaah, Dilengkapi Aturan Khutbah
Shalat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyeru “ash-shalatu jami’ah."
Kemudian, umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri.