News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Besaran Jumlah yang Wajib Dikeluarkan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Zakat Fitrah

Satu mud merupakan cakupan penuh dua tangan pada umumnya.

Namun, tangan setiap orang memiliki ukuran yang berbeda-beda, dan tentu akan kesulitan untuk menghitungnya secara merata.

- Menurut Mahzab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq.

Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham.

Bila dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.

- Menurut Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai 685 dirham.

- Menurut Mahzab Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.

Besaran yang berbeda-beda tersebut membuat banyak perdebatan antara beberapa pihak.

Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia yakni jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras), untuk setiap jiwa.

Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat).

Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.

Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini