TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan pembayaran zakat fitrah 2020 dengan menggunakan uang atau beras.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh Umat Islam yang berkecukupan rizki.
Dikutip dari laman tarjid.or.id, berdasarkan tuntunan zakat firah yang dikeluarkan Majlies Tarjid dan tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa mapun anak-anak termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan.
Bagi anak-anak, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tuanya.
Adapun untuk waktu pembyarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.
Baca: Syarat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Berikut Penjelasannya
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.
Penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.
Dikutip dari Kompas.com, Arifin Purwakananta mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.
Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Berikut tata cara dan niat serta doa membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com: