News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2020

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sholat - Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

niat shalat Idul Fitri berjamaah

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini