Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:
1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.
3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.
Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.
Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Baca: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:
1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.
2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.
3. Pilih lagi Zakat Fitrah.