News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2020

Panduan Salat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI, Berikut Ketentuan Salat Ied di Kawasan Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah melaksanakan salat Iduladha 1440 H di Jalan Leuwipanjang, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019) pagi. Setelah salat id, dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada yang berhak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

- Membaca tahmid: Alhamdulillah.

- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).

- Membaca ayat Al-Quran semampunya.

Kutbah Kedua

- Membaca takbir 7x.

- Membaca tahmid: Alhamdulillah.

- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).

- Membaca ayat Al-Quran semampunya

- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).

ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal... (thestar.com.my)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Ied di rumah.

Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.

Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.

Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:

"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."

Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:

تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا

"Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."

Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.

Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:

"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."

Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.

Baca: MPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Fatwa MUI soal Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

Baca: Menteri Agama Ajak Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga

Ilustrasi Shalat-Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri 1441 H/ 2020 M Bisa Dilakukan di Rumah, Berikut Tuntunannya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

- Mandi dan memotong kuku

- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

- Makan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri

- Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat

- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini