TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pembayaran zakat fitrah beserta nominal dan niatnya.
Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, bagi umat Muslim yang mampu, diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah merupakan Rukun Islam yang ketiga.
Pembayaran zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, Istri, Anak hingga Orang yang Diwakilkan
Baca: Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Berikut Besaran Nominalnya di 2020
Dikutip dari Baznas.go.id, besaran pembayaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, ada beberapa syarat bagi umat Muslim untuk membayar zakat fitrah.
Berikut syarat-syarat bayar zakat fitrah, dirangkum Tribunnews dari zakat.or.id :
- Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu :
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Selain syarat zakat fitrah di atas, terdapat pula besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan.
Baca: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya
Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri? Ini Waktunya yang Tepat
Berikut ini daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan, sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:
1. Jabodetabek
Nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah .