TRIBUNNEWS.COM – Inilah jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, baik berupa beras maupun uang, beserta golongan penerimanya.
Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter.
Namun, beras atau makanan pokok tersebutm, juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai kualitas beras yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca: Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Disertai Bacaan Niat
Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Hal tersebut, menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Mengenai orang yang berhak menerima zakat, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat.
Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah H-3 Lebaran untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga Serta Nominal Zakat
Baca: Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya
Tentang Zakat Fitrah dan Besarannya
Zakat fitrah atau zakat jiwa merupakan zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras.
Dalam pelaksanaannnya, dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020.
Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.