News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Simak penjelasan mengenai bagaimana hukumnya jika seseorang lupa membayar zakat fitrah.

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.

- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.

Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini