TRIBUNNEWS.COM - Membayar zakat fitrah/ zakat fitri merupakan suatu kewajiban setiap muslim.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.
Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.
Mengutip Buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho.
Di Indonesia, ukuran satu sho' untuk beras yang merupakan makanan pokok masyarakat, yakni seberat 2,5 kg- 3 kg per jiwa.
Baca: Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan DIY Serta Niat Zakat
Baca: Digitalisasi Zakat Fitrah hingga Konser Amal, Cara Dompet Dhuafa Meriahkan Ramadan di Tengah Corona
Penerima Zakat Fithri
Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitri.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.
Waktu Pengeluaran Zakat
Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:
Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.